Bentuk
Perusahaan Syariah
Di
dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis
(usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga
bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan
perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan
mudharabah.
1. Perusahaan
perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan
perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling
sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan
merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk
organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk
awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi
manusia.
Sebagaimana
dalam sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam mengizinkan perusahaan
swasta (private enterprise) yang dikelola oleh setiap individu dan tidak
mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya
terikat dengan ketentuan syari’ah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa
sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang
ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya dan
mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih
dan menentukan jalan yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan
modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk
konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian.
2.
Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
Merupakan
suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit)
atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh
seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Secara
implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber
daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab
mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam
bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal
dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan
istilah syirkatul ‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan
bentuk persekutuan usaha, di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan
usaha dengan menggunakan modal orang lain dikenal dengan istilah
persekutuan syirkatul wujuh.
Dalam
definisi tersebut juga terkandung harus adanya persetujuan hubungan terhadap
bentuk bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang, dengan tujuan
mendistribusikan laba atau kerugian yang mungkin timbul dari bisnis yang
dijalankan tersebut, dan bukan merupakan persetujuan untuk beramal. Dalam hal
ini semua mitra berkedudukan sebagai agen dan memiliki wewenang yang sama
antara satu dengan yang lainnya, kecuali jika salah satu dari mereka tidak
aktif berpartisipasi dalam menjalankan usaha.
Di
dalam kemitraan pendistribusian laba yang akan diberikan diantara para pihak
(mitra) diatur sesuai perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara
pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang
diikutsertakan (investasi), sesuai dengan konsep laba dan rugi dalam definisi
di atas. Dan menurut aturan hukum Islam bahwa semua kerugian yang terjadi dalam
usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal,
kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukkan dengan jelas (dapat
dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang di luar kemampuan manusia. Terkait
dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat diberikan
setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan modal awal
yang ada kembali utuh.
3. Mudharabah
Mudharabah
adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana
(mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian
menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode
bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam
mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk
bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau
imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.
Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan
tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan
hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan
pada pemilik dana.
Pada
prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian
agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta
jaminan dari pengelola dana. Tetapi jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau
melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam
akad.
Seperti
halnya dalam bentuk persekutuan (partnership), kontrak mudharabah dapat dicabut
kembali setiap saat, jika dalam kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian
bagi pihak yang terkait, karena adanya kematian atau terganggunya akal salah
satu pihak yang terlibat.
Kontrak
mudharabah juga dapat dijalankan terus oleh pihak lain yang terlibat
mengelolanya. Dengan demikian hal ini akan memberikan kesempatan bagi pihak
yang tidak bubar untuk tetap terus menjalankannya, dan tidak perlu untuk
membubarkannya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa yang membedakan antara bentuk penyertaan saham
perusahaan modern sekarang ini adalah hanya garis-garis syari’ah yang diterapkan
di dalam bisnis mudharabah
Landasan
Akad Perusahaan Syariah
Secara
umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi
bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu
segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri,
seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan
keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad
dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain;
1. Perikatan
yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak
pada objeknya.
2. Pengaitan
ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang
tampak dan berdampak pada objeknya.
Contoh
ijab adalah pernyataan seorang penjual, “ saya telah menjual barang ini
kepadamu.” Atau “saya serahkan barang ini kepadamu.” Contoh
qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”
Dengan
demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk
menunjukan suatu keridaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih,
sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara.
Oleh karna itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian
dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan
pada keridaan dan syariat islam.
Bentuk
perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa macam misalnya seperti
perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang terdapat dalam
pereusahaan syariah ada beberapa macam, yaitu:
1. Akad
Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha
pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan
modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini
dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai
banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan,
bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
Dapat
disimpulkan bahwa definisi dan dan karakteristik organisasi (bentuk usaha) CV
sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan akad mudharabah musyarakah
(syirkah). Kerjasma kimanditer/CV adalah perusahaan yang dibentuk oleh
dua orang atau lebih yang terdiri atas pihak anggota yang aktif dan pihak
anggota yang pasif. Hal ini berbeda dengan firma yang kemungkinan semua
pemiliknya. aktif mengelola perusahaan. Pembagian laba para sekutu disesuaikan
dengan ketetapan dalam akte pendirian.[9]
2. Akad
tabarru (tolong menolong)
Akad
tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba.
Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan
komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka
berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak
berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad
tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang
berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part nya untuk
sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat
melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba
dari akad tabarru itu. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru dilakukan dengan
mengambil keuntungan komersial, maka ia bukanlah akad tabarru melainkan ia akan
menjadi akad tijarah.” Memerah susu kambing sekedar untuk biaya memelihara
kambingnya”, merupakan uangkapan yang dikutip dari hadis ketika menerangkan
akad rahn yang merupakan salah satu hadist tabarru. Contoh akad tabarru
adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf,
shadaqah, hadiah, dan lain-lain.
3. Akad
Tijarah
Akad
tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian
yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan
mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah
akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a. Akad
Jual Beli (Al-Bai’)
Jual
beli adalah tiukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan
uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan
untuk memiliki barang tersebut. Objek jual beli berupa barang yang diperjual
belikan dan uang pengganti barang tersebut. Jual beli berbeda dengan sewa
menyewa atau ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu barang atau jasa. Suaka
sama suka merupakan kunci dari transaksi jual beli, karna tanpa adanya
kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli
tidak sah.
Jual
beli dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada 3 (tiga), yaitu :
1.
Jual Beli Murabahah
Jual beli muarabahah adalah akad jual
beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati anatara penjual dan
pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya (jujur) harga
perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Misalnya, Andi andi membeli sebuah laptop seharga Rp. 4.750.000 kemudian ia
menjual kembali laptop tersebut kepada Ali seharga 5.000.000, Andi memberitahu
kepada Ali mengenai harga awal laptop tersebut, yaitu Rp. 4.750.000.
Murabahah dalam konteks lembaga keuangan
syariah adalah akad jual beli anatara lembaga keuangan dengan nasabah atas
suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga
keuangan akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjual kepada nasabah
dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati. Lembaga keuangan
meminta atau mensyaratkan kepada nasabah atau atau pembeli untuk membayar uang
muka. Setelah uang bmuka dibayarkan, maka nasabah membayar sisanya secara
angsur dengan jangka waktu dan jumlah yang telah disepakati dan ditetapkan
bersama. Jumlah angsuran dan jangka waktu disesuaikan dengan kemampuan
nasabah/pembeli. Apabila nasabah telat dalam membayar angsuran, maka lembaga
keuangan tidak diperkenankan mengambil denda dari nasabah. Jual beli murabahah
dalam praktik lembaga keuangan syariah biasanya disertai dengan akad wakalah.
Wakalah dimana setelah nasabah menjadi wakil dari lembaga keuangan untuk
mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh
nasabah.
2.
Jual Beli Salam
Jual beli salam atau salaf adalah jual
beli dengan sistem pesanan, pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di
waktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi
barang yang dipesan. Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34
mendefinisikan salam “salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan
jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan
barang”. Misalnya, pak Ali memesan sejumlah pakaian kepada toko Arto. Pak
Ali menjelaskan spesifikasi pakaian yang dipesannya dan membayar harga pakaian
tersebut. Setelah pakaian ada, toko Arto mengirim pakaian kepada pak Ali.
Jual beli salam dalam praktik LKS adalah
salam paralel. Salam paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu
oleh nasabah kepasa LKS. Pembelian tidak secara langsung dengan melakukan
penyerahan barang, akan tetapi nasbah hanya memberikan spesifikasi barang,
kemudian LKS memesan barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga atau
produsen. Biasanya LKS melakukan pembayaran atas barang tersebut secara tunai.
Barang tersebut kemudian dujual pada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai
atau secara angsuran.
3.
Jual Beli Istisna
Secara terminologi istisna berarti meminta kepada
sesorang untuk dibuatkan suatu barang tertentu dengan spesifikasi tertentu.
Istisna juga diartikan sebagai akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh
seseorang. Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi objek adalah
barang-barang buatan atau hasil karya. Bahan dasar yang digunakan untuk membuat
barang tersebut berasal dari orang yang membuatnya, apabila barang tersebut
tersebut dari orang yang memesan maka akad tersebut adalah akad ijarah,
bukan akad istisna. Misalnya, Andi meminta kepada Ahmad yang berprofesi sebagai
sebagai pembuat furnitur untuk membuat satu set kursi. Semua bahan yang akan
dibuat kursi berasal dari Ahmad sebagai penerima pesanan. Andi hanya
menjelaskan tentang spesifi kursi yang dipesan tersebut tanpa memberikan uang
muka dan jyga tidak melunasinya saat terjadi akad. Pada dasarnya, akad istisna
sama halnya dengan salam, dimana barang yang menjadi objek akad atau transaksi
belum ada. Hanya saja, dalam akad istisna tidak disyaratkan memberikan modal
atau uang muka kepada penerima pesanan atau penjual. Selain itu dalam,
dalam istisna tidak ditentukan masa penyerahan barang.
b. Akad
Sewa Menyewa
1. Ijarah
Ijarah
adalah akad untuk memberikan pengganti atau kompensasi atas penggunaan
manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatru manfaat
barang atau jasa yang halal dan jelas. Sementara itu, koimpensasi hukum ekonomi
syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah adalah sewa barang dalam jangka wajtu
tertentu dengan pembayaran.
Akad
ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa
(pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang
yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau
tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat
ijarah.