Wednesday, October 10, 2018

Perusahaan dan Landasan Akad Syariah


Bentuk Perusahaan Syariah
   Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan mudharabah.
1.      Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
            Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
            Sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam mengizinkan perusahaan swasta (private enterprise) yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syari’ah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya dan mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian.
 2. Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
            Merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
            Secara implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan istilah syirkatul ‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan bentuk persekutuan usaha, di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan usaha dengan menggunakan modal orang lain dikenal dengan istilah persekutuan syirkatul wujuh.
            Dalam definisi tersebut juga terkandung harus adanya persetujuan hubungan terhadap bentuk bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang, dengan tujuan mendistribusikan laba atau kerugian yang mungkin timbul dari bisnis yang dijalankan tersebut, dan bukan merupakan persetujuan untuk beramal. Dalam hal ini semua mitra berkedudukan sebagai agen dan memiliki wewenang yang sama antara satu dengan yang lainnya, kecuali jika salah satu dari mereka tidak aktif berpartisipasi dalam menjalankan usaha.
            Di dalam kemitraan pendistribusian laba yang akan diberikan diantara para pihak (mitra) diatur sesuai perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diikutsertakan (investasi), sesuai dengan konsep laba dan rugi dalam definisi di atas. Dan menurut aturan hukum Islam bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukkan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang di luar kemampuan manusia. Terkait dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat diberikan setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan modal awal yang ada kembali utuh.
3.      Mudharabah
            Mudharabah adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah. Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan pada pemilik dana.
            Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana. Tetapi jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Seperti halnya dalam bentuk persekutuan (partnership), kontrak mudharabah dapat dicabut kembali setiap saat, jika dalam kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, karena adanya kematian atau terganggunya akal salah satu pihak yang terlibat.
Kontrak mudharabah juga dapat dijalankan terus oleh pihak lain yang terlibat mengelolanya. Dengan demikian hal ini akan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bubar untuk tetap terus menjalankannya, dan tidak perlu untuk membubarkannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang membedakan antara bentuk penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini adalah hanya garis-garis syari’ah yang diterapkan di dalam bisnis mudharabah
Landasan Akad Perusahaan Syariah
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu  segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain;
1.     Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2.      Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “ saya telah menjual barang ini kepadamu.” Atau “saya serahkan barang ini kepadamu.” Contoh qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”
Dengan demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara. Oleh karna itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pada keridaan dan syariat islam.
Bentuk perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa macam misalnya seperti perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang terdapat dalam pereusahaan syariah  ada beberapa macam, yaitu:
1.      Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
Dapat disimpulkan bahwa definisi dan dan karakteristik organisasi (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan akad mudharabah musyarakah (syirkah). Kerjasma kimanditer/CV  adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas pihak anggota yang aktif dan pihak anggota yang pasif. Hal ini berbeda dengan firma  yang kemungkinan semua pemiliknya. aktif mengelola perusahaan. Pembagian laba para sekutu disesuaikan dengan  ketetapan dalam akte pendirian.[9]
2.      Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru itu. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, maka ia bukanlah akad tabarru melainkan ia akan menjadi akad tijarah.” Memerah susu kambing sekedar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan uangkapan yang dikutip dari hadis ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu hadist tabarru. Contoh akad tabarru adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.
3.      Akad Tijarah
Akad tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a.       Akad Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah tiukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut. Objek jual beli berupa barang yang diperjual belikan dan uang pengganti barang tersebut. Jual beli berbeda dengan sewa menyewa atau ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu barang atau jasa. Suaka sama suka merupakan kunci dari transaksi jual beli, karna tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli tidak sah.
Jual beli dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada 3 (tiga), yaitu :
1.            Jual  Beli Murabahah
Jual beli muarabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati anatara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya (jujur) harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Misalnya, Andi andi membeli sebuah laptop seharga Rp. 4.750.000 kemudian ia menjual kembali laptop tersebut kepada Ali seharga 5.000.000, Andi memberitahu kepada Ali mengenai harga awal laptop tersebut, yaitu Rp. 4.750.000. 
Murabahah dalam konteks lembaga keuangan syariah adalah akad jual beli anatara lembaga keuangan dengan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjual kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati. Lembaga keuangan meminta atau mensyaratkan kepada nasabah atau atau pembeli untuk membayar uang muka. Setelah uang bmuka dibayarkan, maka nasabah membayar sisanya secara angsur dengan jangka waktu dan jumlah yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Jumlah angsuran dan jangka waktu disesuaikan dengan kemampuan nasabah/pembeli. Apabila nasabah telat dalam membayar angsuran, maka lembaga keuangan tidak diperkenankan mengambil denda dari nasabah. Jual beli murabahah dalam praktik lembaga keuangan syariah biasanya disertai dengan akad wakalah. Wakalah dimana setelah nasabah menjadi wakil dari lembaga keuangan untuk mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh nasabah.
2.            Jual Beli Salam
Jual beli salam atau salaf adalah jual beli dengan sistem pesanan, pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di waktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan. Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan salam “salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang”. Misalnya, pak Ali memesan sejumlah pakaian kepada toko Arto. Pak Ali menjelaskan spesifikasi pakaian yang dipesannya dan membayar harga pakaian tersebut. Setelah pakaian ada, toko Arto mengirim pakaian kepada pak Ali.
Jual beli salam dalam praktik LKS adalah salam paralel. Salam paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu oleh nasabah kepasa LKS. Pembelian tidak secara langsung dengan melakukan penyerahan barang, akan tetapi nasbah hanya memberikan spesifikasi barang, kemudian LKS memesan barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga atau produsen. Biasanya LKS melakukan pembayaran atas barang tersebut secara tunai. Barang tersebut kemudian dujual pada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai atau secara angsuran.
3.            Jual Beli Istisna
Secara terminologi istisna berarti meminta kepada sesorang untuk dibuatkan suatu barang tertentu dengan spesifikasi tertentu. Istisna juga diartikan sebagai akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh seseorang. Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi objek adalah barang-barang buatan atau hasil karya. Bahan dasar yang digunakan untuk membuat barang tersebut berasal dari orang yang membuatnya, apabila barang tersebut tersebut dari orang yang memesan maka akad tersebut adalah akad ijarah, bukan akad istisna. Misalnya, Andi meminta kepada Ahmad yang berprofesi sebagai sebagai pembuat furnitur untuk membuat satu set kursi. Semua bahan yang akan dibuat kursi berasal dari Ahmad sebagai penerima pesanan. Andi hanya menjelaskan tentang spesifi kursi yang dipesan tersebut tanpa memberikan uang muka dan jyga tidak melunasinya saat terjadi akad. Pada dasarnya, akad istisna sama halnya dengan salam, dimana barang yang menjadi objek akad atau transaksi belum ada. Hanya saja, dalam akad istisna tidak disyaratkan memberikan modal atau uang muka kepada penerima pesanan atau penjual. Selain  itu dalam, dalam istisna tidak ditentukan masa penyerahan barang.
b.      Akad Sewa Menyewa
1.      Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memberikan pengganti atau kompensasi  atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatru manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas. Sementara itu, koimpensasi hukum ekonomi syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah adalah sewa barang dalam jangka wajtu tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya  adalah jual beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat ijarah.


No comments:

Post a Comment